Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus
of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan
dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan
No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan
adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik
uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga
keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki
perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi
dan tujuannya masing-masing.
1.Lembaga Keuangan
Bank
Menurut UU Pokok
Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha
pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa
Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan
oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan
atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam
lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk
Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat
atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau
Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat
diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan
mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk
ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito
Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank
untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa
uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba.
Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang
nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time
deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time
deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga
pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank
dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang
sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali.
Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan
kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau
malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara
dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai
penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak
secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank
untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya
antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih
uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam
penyimpanan barang-barang berharga.
Manajemen Bank
Manajemen bank adalah
bagaiman bank mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang
ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan
olehbank dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut
terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk
memperoleh keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau
menanamkan dalam bentuk surat berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan
tujuan likuiditas dan solvabilitas bank.
Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka
pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan
antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Berdasarkan pengalaman dan ketentuan
dari Bank Sentral di Indonesia pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang
jangka pendeknya. Tetapi peraturan yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang
jangka pendeknya. (lihat edaran, Bank Indonesia, No. SE 10/12 UPPB
tgl 30 Desember 1977)
Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan
panjang). Diman solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing
pelanggannya. Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan
harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat
dipercaya (reliable) dan juga dapat diandalkan (Bankble).
Untuk ini bank melakukan analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan
mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C,
meliputi :
§ Character
: sifat-sifat si calon peminjam
§ Capital
: modal dasar si calon peminjam
§ Capacity
: kemampuan si calon pemijam
§ Collateral
: jaminan yang disediakan di calon peminjam dan
§ Condition of economy
: kondisi perekonomian
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank
dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central
Bank)
2.Bank Umum (Commercial
Bank)
Sedangkan perbedaan lainnya hanya
berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok
Perbankan No.14/1967 : system perbankan di Indonesia disusun sedemikian
rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system
perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank
Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi
seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta
nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok
Perbankan No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia
dibedakan menjadi 5
yaitu:
a. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU
No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan
badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang
Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan
memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan
taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut
dapat dirinci lagi sbb:
1.Sebagai Bank
Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas
dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral,
Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan
perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Menunjukkan
perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
§ Membina perbankan
dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral
dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan
umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan
kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
§ Meminta laporan dan
mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi
pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat
dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan
kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit
likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan
ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan
dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif
dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik
dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT),
maupun dengan surat (mail transfer = MI), membeli dan menjual
kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank
(bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas
pemerintah, Bank Indonesia :
§ Bertindak sebagai
pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan
pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit
kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran
§ Serta membantu
pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara
4.Dalam hubungan internasional
Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun
rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas
internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus,
dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan
mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai
pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan
Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan
kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha
menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai
Ketua
§ Menteri yang
membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank
Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh
Bank Sentral ada yang bersifat :
§ Quantitative Control
Policy (kebijaksanaan pengawasan kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan
yang ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan
untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a. Rediscount rate
policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum
akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat
mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan
berkurang.
o Rediscount diturunkan
dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan demikian bank umum
akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan harapan masyarakat mau
mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b. Reserves requirement
policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu
bagi kelebihan cadangan bank (bank excess reserves) dan
kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c. Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai
jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah
JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi
pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative Control
Policy (kebijaksanaan pengawasan kualitas), berupa margin
requirement dandirect actions.
b. Bank Umum (Commercial
Bank).
Adalah lembaga keuangan yang menerima
deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan
dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran
uang.
Dikatakan commercial bank karena bank
tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima
dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah(spread).
Fungsi Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang
sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat
berharga (financial investment).
2. Mempermudah di dalam
lalu lintas pembayaran uang
3. Menjamin keamanan uang
masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang,
kebakaran dan lainnya.
4. Menciptakan
kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand
deposit(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan
cadangannya (excess reserves)
c. Bank Tabungan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya
terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman
(solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta
bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan /
dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
d. Bank Pembangunan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan
kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya
memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang
pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh
pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.
e. Bank-bank sekunder
lainnya.
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank
Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan
itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai
pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk
menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha
sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta
menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada
masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk
memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan
penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan
pembangunan (development finance corporation) di Negara kita
antara lain :
Ø PT Indonesia
Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø PT Private Development
Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina
Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak
1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment
finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan
Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala
kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai
lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi
perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian
surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman
modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3
kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk
reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang
timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak
tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang
wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang
keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5
jenis asuransi sosial, yaitu :
1. PT AK Jasa Raharja
(1964)
2. Asuransi Kesehatan
Pegawai Negeri (1968)
|
3. Asuransi Sosial bagi
Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi Sosial
Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua
bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan
passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi
(intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam
pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk
panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang
berjangka menengah.
4. Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham
anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat
assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan
passivanya berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk
panjang
5. Perusahaan yang
Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar
uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk
pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang
berjatuh tempo jangka menengah.
6. Perusahaan Pemutar
Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok
kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek
dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran
yang berjatuh tempo jangka pendek.
7. Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang
terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan
passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka
panjang.
Leasing
Merupakan kegiatan
pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu
perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga
memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk
membeli barang modal yang menjadi obyek leasing pada akhir periode
kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama.
Pengembangan industri
leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga
ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh
sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor
nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan
investasi nasional.
Lembaga keuangan sebagai lembaga
intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi
keuangan :
Pengalihan aset. Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk
janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit
defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban
menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses
pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
Likuiditas. kemampuan memperoleh
uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang
tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan
merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa
yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja
membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank,
polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas sekunder
yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan,
deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang
dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga
dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping
untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk
mempermudah transaksi moneter.
TUJUAN PENGATURAN DAN
PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan
untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
- Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
- Pelaksana kebijakan moneter;
- Lembaga yang ikut berperan dalam membantu
pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang
sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu
memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan
bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut
pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
- Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha
(deregulasi);
- Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential
banking); dan
- Pengawasan bank yang mendorong bank untuk
melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self
regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan
tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan
dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI
meliputi wewenang sebagai berikut:
- Kewenangan memberikan izin (right to license),
yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu
bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan
pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
- Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha
dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu
memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
- Kewenangan untuk mengawasi (right to control),
yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site
supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan
bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang
berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat
yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu
pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang
disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam
pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap
bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak,
pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak
lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
- Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat
sumber referensi :
http://kazebay-uknow.blogspot.co.id/2012/09/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar