KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
1. Pengertian Kesehatan Bank
- Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal.
- Mampu memenuhi semua kewajiban dengan baik sesuai
dengan peraturan perbankan.
Kegiatannya
meliputi:
1. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari
lembaga lain dan dari modal sendiri.
2. Kemampuan mengelola dana.
3. Kemampuan menyalurkan dana kemasyarakatan.
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat,
karyawan, pemilik modal dan pihak lain.
5. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
2. Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan
UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang
perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; UU
tersebut menetapkan:
1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen,
likuiditas, rentalibilitas, solvalibitas dan aspek lain.
2. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan melakukan usaha lainnya.
3. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala
keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang di tetapkan
oleh Bank Indonesia.
4. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku buku dan berkas-berkas yang ada padanya.
5. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank,
baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
6. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca,
perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya,
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba
rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan
agar:
a. Pemegang saham menambah modal
b. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau
direksi bank
c. Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank
dengan modalnya.
d. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank
lain
e. Bank di jual kepada pembeli yang bersedia mengambil
alih seluruh kewajiban
f. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan bank kepada pihak lain
g. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau
kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
1. Tujuan Penerapan Kerahasiaan Bank
Dasar
dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari
masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak
akan dapat berjalan dengan baik.
Ada
beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Integritas pengurus
b. Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa
pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis
perbankan
c. Kesehatan bank yang bersangkutan
d. Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor
untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap
suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank
terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau
tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut
untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada
pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk
menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank".Data
nasabah yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali
merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang
tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu
dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang
harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannnya dari
bank dirahasiakan kepada orang lain. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat
dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan
bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang
berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam
undang-undang perbankan.
2. Dasar Hukum
Undang-undang
no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia
bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab
VII pasal 47. Definisi rahasia bank adalah “ segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan”.
Definisi
tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas dan cenderung kurang jelas
mengenai rahasai bank. Pembatasan didasarkan pada istilah “menurut kelaziman
dunia perbankan” sehingga batasannya sangat tergantunga pada interpretasi dari
istilah “kelaziman”. Interpretasi satu orang dengan orang lain mungkin berbeda.
Secara umum batasan tersebut juga dapat diartikan bahwa rahasia bank mencakup
data milik nasabah deposan maupun nasabah debitor.
Perkembangan
dunia perbankan sejak ditetapkannnya undang-undang no7 tahun 1992 sampai dengan
tahun 1998 menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan untuk
menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih jelas
terhadap rahasia bank, maka undang-undang diperbaharui dengan undang-undang
nomor 10 tahun 1998.
Aturan
mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah seperti tercantum dalam
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7
tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank dalam pasal 1 butir 1 menjadi:
“segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya”.
Undang-undang
ini membatasi rahasia bank hanya pada nasabah deposan atau penyimpan dana.
Perubahan ini membawa 2 (dua) macam konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut
menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena
data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat
ini akan dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit
bermasalah. Kedua, perubahan ini sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon
debitor untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan
datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Di samping dua
konsekuensi tersebut, masih terdapat satu permasalahan yang akan muncul pada
saat penentuan suatu data termasuk rahasia bank atau bukan. Nasabah debitor
biasanya juga sekaligus sebagai nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan
suatu data nasabah tergolong data nasabah penyimpan atau nasabah peminjam
merupakan sesuatu yang tidak mudah. Masalah tersbut sebenarnya ssudah berusaha
diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
Penjelasan
pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Penjelasan pasal 40 adalah “
apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai
nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam
kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain
sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan
bank.
Secara lebih rinci Undang-undang Nomor 7 tahun 1992
dan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpananannya.
c. Ketentuan tresebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
d. Pihak terafiliasi adalah:
· Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau
kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
· Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya,
pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara
lain, akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
· Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi
pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga
komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
3. Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan
unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi.
Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
1. Kepentingan perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
2. Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN
atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak
bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin
3. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada
polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai
simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan
keterangan yang diminta.
4. Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan
kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan
keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank
dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta
keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank
Indonesia.
5. Tukar-menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan
nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan
untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna
mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank
yang lain.
6. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah
penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan
nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh
nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari
nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
7. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka
ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh
keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut
4. Sanksi Atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
a. Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi
keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda
Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp
200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
b. Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank,
atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam
pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp
4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan
Miliar Rupiah)
c. Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau
pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi,
diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,-
(Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
Sumber referensi :
http://estywidyastuty.blogspot.co.id/2014/01/kesehatan-dan-rahasia-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar