Penggabungan Usaha
Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis
produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat
sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling
mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu
dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja
sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat
ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih
perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang
tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau
lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu
perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau
memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan
usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara
menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi
satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan bentuk penggabungan usaha
a. Jenis-jenis penggabungan usaha
Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu :
1) Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah
satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas
aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan
memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan
saham.
2) Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan
yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara
efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang
bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan
manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak
yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)
b. Bentuk-bentuk penggabungan usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 :
240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai
berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
– Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang
sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya
dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya
persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi
diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
– Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya,
keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu
perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan
lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan
baku dan kontinuitas produksi.
– Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan
horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan
dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya
perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan
perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
– Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli
perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi
anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah
tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah
perusahaan yang membelinya.
– Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan
usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain
membentuk satu perusahaan baru
– Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar
saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak
pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut
tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana
perusahaan lainnya.
Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan
melakukan akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari
akuisisi. Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi
yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu
perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas
aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan
memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan
saham”.
Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa :
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah
perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang
dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik
perusahaan.”
Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa :
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi
adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui
pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material
(lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat
disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh
perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh
saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki
hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.
Klasifikasi Akuisisi
a) Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang
tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
1) Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua
perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan
yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari
dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2) Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham
perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya
dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham atau merger :
– Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
– Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat
berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
– Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk
menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi
tersebut.
– Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target
tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender
offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke
perusahaan yang mengakuisisi.
3) Akuisisi Assets
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli
aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari
kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada
peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara
pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.
b) Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
– Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis
atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang
mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan
– Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses
produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi
perusahaan perkebunan tembakau.
– Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai
keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food-product
oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat
(Suad Husnan, 1998 : 648-651)
Motivasi Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan
perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi,
perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus
membangun unit usaha sendiri. Selain itu, faktor yang paling mendasari
perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat
keuntungan).
Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa
motivasi. Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah
sebagai berikut :
a) Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang bergabung,
lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang
digabungkan. Jadi, kondisi saling menguntungkan Pdari peristiwa
akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh sinergi. Sinergi yang
dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional sinergi dan sinergi
keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati perusahaan
karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya
atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari
penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan
(financing)
b) Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan
pemasaran yang lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya
saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk
dan media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem distribusi, dan
menyeimbangkan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan
perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula
sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi
apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh
perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.
c) Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari peningkatan
unit yang dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies of
scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien dan penggunaan
sumberdaya yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk
mengurangi biaya.
d) Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh penghematan
pajak. Salah satu sumber penghematan pajak adalah untuk meningkatkan
debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi
perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan
biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu
memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
e) Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu
keinginan untuk memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan
dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha
yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa
harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh
perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya
melanjutkan apa yang telah ada.
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha
guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus
4) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama karena
pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan
jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama,
sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk
akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha
memahami secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan
dicapai.
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1) Tahap persiapan, meliputi :
– Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
– Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
– Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2) Tahap negosiasi, meliputi :
– Pengembangan strategi pengarahan
– Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
– Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
– Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
– Mengembangkan pendekatan integrasi
– Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.
– Hasil-hasil
Sedangkan menurut Alfred Rappaport (1979) dalam Christina (2003: 16) proses analisis akuisisi melalui tiga tahap yaitu :
1) Planning
Proses perencanaan akuisisi dimulai dengan suatu analisis terhadap
corporate objectives and product market strategics. Analisis ini
ditujukan untuk memahami kekuatan dan kelemahan yang meliputi berbagai
aspek seperti ekonomi, sosial, teknologi dan sebagainya. Disamping itu,
analisis ini juga meliputi parameter-paratemeter industri seperti
proyeksi tingkat pertumbuhan pasar, peraturan pemerintah dan faktor
sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai kriteria seperti
kualitas manajemen, profitabilitas, struktur modal dan kriteria lainnya.
2) Search and Screen
Proses pencarian dan pelacakan merupakan suatu pendekatan sistematik
untuk menggabungkan berbagai prospek akuisisi yang menarik dan dianggap
menguntungkan. Proses pencarian lebih menfokuskan pada “bagaimana” dan
“dimana” mencari calon perusahaan yang akan diambil alih, yang dianggap
menunjukkan calon terbaik sesuai dengan sasaran dan kriteria yang
dikembangkan dalam tahap proses perencanaan.
3) Financial evaluation
Proses evaluasi keuangan lebih memfokuskan pada jawaban manajemen atas
beberapa pertanyaan mengenai harga tertinggi yang harus dibayar oleh
perusahaan pengambil alih serta apa yang menjadi resiko utama.
Perlakuan Akuntansi Akuisisi
Dilihat dari segi akuntansinya, apabila dua atau lebih badan usaha
diselenggarakan bersama atau digabungkan dengan tujuan untuk melanjutkan
usaha-usahanya yang terdahulu. Sebagai akibat adanya kombinasi
tersebut, maka prosedur pencatatan akuntansinya terdiri dari dua macam
metode yaitu metode pembelian (by purchase) dan metode penyatuan
kepentingan (by pooling of interest)
Menurut Hadori Yunus (1981 : 251, 258) :
a) Metode pembelian (by purchase), yaitu apabila di dalam suatu
kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana bagian yang
terpenting dari pemilikan perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang
diperoleh itu dieliminasikan. Atau apabila penggabungan badan usaha
tersebut berakibat para pemilik perusahaan yang bergabung tidak lagi
ikut berpartisipasi secara substansil di dalam perusahaan tunggal yang
dibentuk. Dengan lain perkataan, sebagai akibat kombinasi usaha itu
terjadi (timbul) suatu pemilikan baru.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest), yaitu pada
suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana
pemegang-pemegang dari bagian penting atas pemilikan masing-masing badan
usaha itu menjadi pemilik dari badan usaha yang kemudian memiliki harta
kekayaan dan usaha-usaha dari perusahaan yang bergabung, baik secara
langsung atau melalui satu atau lebih anak perusahaan.
Sedangkan menurut Suad Husnan (1998 : 655,656)
a) Metode pembelian (by purchase)
Metode ini mencatat kekayaan perusahaan yang diakuisisi pada harga pasar
yang wajar (fair market value) pada buku perusahaan yang melakukan
akuisisi. Dengan demikian, maka perusahaan yang melakukan akuisisi dapat
menentukan harga perolehan yang baru (new cost basis) untuk
aktiva-aktiva yang diakuisisi. Pada metode ini, istilah akuntansi
“goodwill” diciptakan. Goodwill merupakan selisih antara harga yang
dibayar dengan nilai pasar yang wajar dari aktiva yang diakuisisi.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest)
Dengan metode ini, aktiva-aktiva perusahaan baru dinilai sama dengan
nilai buku dari perusahaan yang mengakuisisi dan diakuisisi. Perusahaan
yang baru, dimiliki bersama oleh para pemegang saham
perusahaan-perusahaan lama. Aktiva total dan ekuitas total tidak
mengalami perubahaan. Tidak ada goodwill yang timbul. Metode ini
digunakan apabila perusahaan pengakuisisi menerbitkan saham dengan hak
suara (voting stock) sebagai pertukaran minimal sebanyak 90% dari saham
denga hak suara yang diakuisisi.
Referensi :
https://dwiermayanti.wordpress.com/2009/10/15/penggabungan-badan-usaha-akuisisi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar