Minggu, 07 Juni 2015

Jenis dan Bentuk Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan :

1. Perusahaan Ekstraktif 
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengolah barang-barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi batu bara, timah, dan nikel
 

2. Perusahaan Agraris 
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya,pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.
 
3. Perusahaan Industri
 
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
 Contoh : 
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi (misalnya kursi rotan dan anyaman rotan)
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat-obatan dan sepatu.
 
4. Perusahaan Perdagangan
 
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.
 
5. Perusahaan Jasa 

Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan
 Contoh : 
a. Perusahaan pengangkutan bus
b. Jasa bank dan jasa pergudangan
c. Jasa seorang dokter, jasa seorang penjahit.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan 
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.
 Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan 
  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
  • Mudah didirikan 
  • Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil 
  • Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya 
  • Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan 
  • Memilik Pajak yang rendah 
  • Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin 
  • Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain 
Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
  • Memiliki modal yang terbatas 
  • Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kualitas manajerial dan pekerja terbatas 
2. Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
 Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
  • Memiliki modal yang besar
  • Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
  • Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
  • Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
  • Jumlah modal yang besar
  • Kemampuan Manajemen lebih besar
  • Pendirian relatif mudah
  • Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
  • Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
  • Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota
Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
  • Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
  • Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer  dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
 Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
  • Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
  • Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
  • Sekutu aktif menjalankan perusahaan
  • Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Mudahnya dalam proses pendirian
  • Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
  • Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena  sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
  • Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
  • Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
  • Dapat terjadi selisih paham antarpemilik
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
  • PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
  • Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
  • Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
  • Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
  • Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta
  • Saham mudah dieprjualbelikan
Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
  • Mudahnya pengaihan kepemilikan
  • Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
  • Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
  • Mhdah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
  • Biaya pembentukan yang relatif tinggi
  • Pembayaran pajak yang besar
  • Sulit menjaga rahasia perusahaan
  • Proses pendirian perusahaan yang panjang
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :

a. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
·         PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
·         PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
·         PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
·         PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
·         PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
·         PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.

b. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
·         PT.Bank Central Asia,Tbk
·         PT.Bank Danamon,Tbk
·         PT.Bank Mandiri,Tbk
·         PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
·         PT.Indosat,Tbk
·         PT.Semen Gresik,Tbk
·         PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk

c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
·         PT.Asian Biscuit
·         PT.Adam Air
·         PT.Semen Kupang
·         PT.Bayur Air
·         PT.Seulawah Air
·         PT.Indonesia Airlines

d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
·         Microsoft Coorporation,Ltd
·         Yahoo,Ltd
·         Exxon Mobile,Ltd
·         City Bank,Ltd
·         Internasional Bussines Machine,Ltd

e.  Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
·         PT.Bank Central Asia,Tbk                           
·         PT.Gudang Garam,Tbk
·         PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
·         PT.Semen Padang

f.  Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
·         PT.Pangeran Hotel
·         PT.Tranex


Tidak ada komentar:

Posting Komentar