Objek Hukum
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
"pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal
pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
-
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal
511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut
:
a.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat
yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya
melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat
hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum
yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat
lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang
bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat
hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih
lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
http://bhayudkurniawan.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-perdata-pencemaran-nama.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar