Jumat, 30 Oktober 2015

Konsep Dasar Akuntansi Manajemen

Konsep Dasar Akuntansi Manajemen
Setiap peusahaan pasti mremiliki sejumlah informasi tentang biaya yang akan atau telah menjadi tanggungan perusahaan. Informasi yang akurat mengenai biaya produk maupun jasa merupakan hal yang penting dalam setiap tahap fungsi manajemen, yaitu manajemen strategik, perencanaan dan pengambilan keputusan, pengendalian manajemen dan pengendalian operasional, dan pembuatan laporan keuangan.


Memahami arti biaya dan terminologi yang berkaitan dengan biaya sangatlah penting dalam mempelajari akuntansi manajemen.Definisi tentang konsep biaya sangat penting, karena dalam ilmu akuntansi terdapat dua istilah biaya, yaitu biaya sebagai cost dan expense. Tentu saja kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang berbeda.  


Dalam buku “Activity Based Cost Sistem : Sistem Informasi Biaya Untuk Pengurangan Biaya”  definisi Biaya adalah:
“Biaya (cost) adalah kas atau nilai setra kas yang dikorbankan untuk memperoleh barang dan jasa yang diharapkan akan membawa manfaat sekarang atau di masa depan bagi organisasi.”(Mulyadi,  2003:4)
Dalam buku yang sama, biaya sebagai expense didefinisikan sebagai berikut:
“Biaya (expense) adalah kas sumber daya yang telah atau akan dikorbankan untuk mewujudkan tujuan tertentu. (Mulyadi, 2003:4).
Berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan  bahwa biaya adalah sebagai sumber daya yang di ukur dengan uang yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan biaya juga merupakan kas sumber daya yang dikorbankan untuk memperoleh barang dan jasa dan untuk mendapatkan manfaat sekarang atau dimasa yang akan datan. Manajemen perusahaan harus merencanakan dan mengendalikan dengan baik penentuan biaya untuk menghasilkan manfaat saat ini dan di masa depan, maka karena informasi biaya memberikan kerangka berpikir untuk mengelola masukan agar nilai masukan yang dikorbankan lebih rendah dari nilai keluaran yang diperoleh oleh perusahaan. Sehingga dapat diketahui bagaimana biaya dan kecenderungannya. Dengan memahami biaya berarti telah mengetahui berapa biaya yang harus dikorbankan untuk membuat suatu produk. 


Berdasarkan berbagai definisi biaya sebagai cost dan sebagai expense diatas umumya mempunyai kesamaan makna, yaitu:
·                     Cost merupakan pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang yang terjadi atau secara potensial akan terjadi dan pengorbanan tersebut untuk tujuan tetentu.
·                     Expense merupakan cost dari orang dan jasa telah menjadi beban (expired) karena berlalunya waktu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam proses untuk memperoleh pendapatan. 
Oleh karena itu ketepatan pembebanan biaya menghasilkan informasi yang lebih bermutu yang kemudian dapat digunakan untuk membuat keputusan yang lebih baik. Agar biaya dapat dibebankan dengan mudah dan akurat, maka perlu adanya penelusuran biaya yaitu pembebanan aktual dari biaya ke objek biaya dengan menggunakan ukuran yang dapat diamati pada konsumsi sumber daya oleh objek biaya. 


Pembebanan biaya dapat  terjadi melalui cara berikut ini :
·                     Penelusuran langsung (Direct Tracing)adalah suatu proses pengidentifikasian dan pembebanan biaya yan berkaitan secara khusus dan fisik dengan suatu objek.
·                     Penelusuran penggerak (Driver Tracing) adalah penggunaan penggerak untuk membebankan biaya pada objek biaya.
·                     Alokasi (Allocation).adalah pembebanan tidak langsung ke obyek biaya. Biaya tidak langsung adalah biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan pada obejek biaya, baik dengan menggunakan penelusuran langsung maupun penggerak.


Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa biaya adalah setiap item yang dibiayai, yang diukur dan dibebankan, dimana proses pembebanan biaya tersebut harus dilakukan secara akurat yang keakuratannya dapat ditelusuri melalui penelusuran biaya. Karena Penelusuran biaya menentukan seberapa objektif,dapat diandalkan, dan berartinya ukuran biaya yang dihasilakan, dan seberapa yakinnya pengambilan keputusan  dalam memahami dan mengandalkan ukuran biaya sebagai dasar untuk membuat prediksi dan pengambilan keputusan  sehingga pembebanan biaya yang tepat dapat tercapai dan menghasilkan penghematan serta keputusan yang benar dan evaluasi yang baik.       




Objek biaya dapat berupa apapun, seperti produk, pelanggan, departemen, proyek, aktivitas, dan lain-lain yang digunakan untuk mengukur dan membebankan biaya. Beberapa tahun terakhir, aktivitas muncul sebagai objek biaya yang terpenting. Aktivitas adalah unit dasar dari kerja yang dilakukan dalam sebuah organisasi dan dapat juga dideskripsikan sebagai kumpulan tindakan dalam suatu organisasi yang berguna bagi para manajer untuk melakukan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.


Pengklasifikasian Biaya penting artinya untuk memberikan informasi mengenai biaya yang lebih ringkas dan sitematis atas keseluruhan elemen biaya yang ada yang digolongkan ke dalam golongan-golongan tertentu.

Dalam buku “Akuntansi Biaya” 
biaya dapat digolongkan menjadi
1.                   Objek pengeluaran
2.                   Fungsi pokok dalam perusahaan
3.                   Hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai
4.                   Perilaku biaya dalam hubungannya dengan  volume kegiatan
5.                   Jangka waktu manfaatnya. (Mulayadi 2000,14)



Penjelasan :
·                     Penggolongan biaya menurut objek pengeluaran
Dalam cara penggolongan ini, maka obyek pengeluaran merupakan dasar penggolongan biaya. Misalnya nama obyek pengeluaran adalah bahan bakar, maka semua pengeluaran yang berhubungan dengan bahan bakar disebut “biaya bahan bakar”. Contoh penggolongan biaya atas dasar obyek pengeluaran dalam perusahaan kertas adalah sebagai berikut : biaya merang, biaya jerami, biaya gaji dan upah, biaya soda, biaya depresiasi mesin, biaya asuransi, biaya bunga, biaya zat warna
·                     Penggolongan biaya menurut fungsi pokok dalam perusahaan
Dalam perusahaan manufaktur, ada tiga fungsi pokok, yaitu fungsi produksi, fungsi pemasaran, dan fungsi administrasi dan umum. Oleh karena itu dalam perusahaan manufaktur, biaya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok :
1.                   Biaya produksi, merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk yang siap dijual.
2.                   Biaya pemasaran, merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk.
3.                   Biaya administrasi dan umum, merupakan biaya-biaya untuk mengkoordinasi kegiatan produksi dan pemasaran.
·                     Penggolongan hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai
Sesuatu yang dibiayai dapat berupa produk atau departemen. Dalam hubungannya dengan sesuatu yang dibiayai, biaya dapat dikelompokkan menjadi dua golongan :
·                     Biaya langsung (direct cost).
Biaya langsung adalah biaya yang terjadi, yang penyebab satu- satunya adalah karena adanya sesuatu yang dibiayai.
·                     Biaya tidak langsung (indirect cost).
Biaya tidak langsung adalah biaya yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh sesuatu yang dibiayai.
·                     Penggolongan prilaku biaya dalam hubunganya dengan volume kegiatan




Dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan, biaya dapat digolongkan menjadi 4 (empat) yaitu :
·                     Biaya Variabel.
Biaya Variabel adalah biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan      
·                     Biaya Semi variabel.
Biaya Semi variabel adalah biaya yang berubah tidak sebanding dengan  perubahan  volume kegiatan.
·                     Biaya Semi fixed.
Biaya Semi fixed adalah biaya yang tetap untuk tingkat volume kegiatan tertentu dan berubah dengan jumlah yang konstan pada volume produksi.
·                     Biaya Tetap.
Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisar volume kegiatan tertentu.
Penggolongan biaya menurut jangka waktu manfaatnya.




Atas dasar jangka waktu manfaatnya, biaya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
·                     Pegeluaran Modal (Capital Expenditures).
Pengeluaran modal adalah biaya yang mempunyai manfaat dari satu periode akuntansi (biasanya periode akuntansi adalah salah satu tahun kalender)
·                     Pengeluaran Pendapatan (Revenue Expenditure).
Pengeluaran pendapatan adalah biaya yang hanya mempunyai manfaat    dalam periode akuntansi terjadinya pengeluaran tersebut.




Keluaran organisasi merupakan salah satu objek biaya terpenting. Ada dua jenis keluaran, yaitu produk berwujud dan jasa. Produk berwujud adalah barang yang dihasilkan dengan mengubah bahan baku melalui penggunaan tenaga kerja dan masukan modal. Jasa adalah tugas atau aktivitas yang dilakukan untuk pelanggan atau aktivitas yang dijalankan oleh pelanggan dengan menggunakan produk atau fasilitas organisasi. Jasa juga diproduksi dengan menggunakan bahan, tenaga kerja, dan masukan modal.
Jasa berbeda dengan produk berwujud dalam empat dimensi penting:
·                     Tidak berwujud: pembeli jasa tidak dapat melihat, merasakan, mendengar, atau mencicipi suatu jasa sebelum jasa tersebut dibeli.
·                     Tidak tahan lama: jasa tidak dapat disimpan untuk kegunaan masa depan oleh pelanggan, tetapi harus dikonsumsi saat diadakan.
·                     Tidak dapat dipisahkan: produsen dan pembeli jasa biasanya harus melakukan kontak langsung saat terjadi pertukaran. Akibatnya, jasa kerap tidak dapat dipisahkan dari produsennya.
·                     Tidak selalu sama: terdapat peluang variasi yang lebih besar pada penyelenggaraan jasa daripada produksi produk.
Organisasi yang membuat produk berwujud disebut organisasi manufaktur. Organisasi yang memproduksi produk tidak berwujud disebut organisasi jasa. Biaya setiap produk berlaku untuk produk berwujud dan tidak berwujud. Jadi, ketika membahas masalah harga pokok produk, kita mengacu pada produk berwujud dan tidak berwujud.




Harga pokok produk adalah pembebanan biaya yang mendukung tujuan manajerial yang spesifik. Rantai nilai internal perusahaan adalah seperangkat aktivitas yang dibutuhkan untuk mendesain, mengembangkan, memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, dan melayani produk.


Salah satu tujuan utama sistem manajemen biaya adalah perhitungan harga pokok produk untuk pelaporan keuangan eksternal. Biaya dikelompokkan dalam dua kategori fungsional utama: produksi dan nonproduksi. Biaya produksi adalah biaya yang berkaitan dengan pembuatan barang dan penyediaan jasa. Biaya nonproduksi adalah biaya yang berkaitan dengan fungsi desain, pengembangan, pemasaran, distribusi, layanan pelanggan, dan administrasi umum.


Untuk barang berwujud, biaya produksi dan nonproduksi sering disebut sebagai biaya manufaktur dan nonmanufaktur. Biaya produksi dapat diklasifikasikan lebih lanjut sebagai:
1.                   Bahan langsung: bahan yang dapat ditelusuri secara langsung pada barang atau jasa yang sedang diproduksi.
2.                   Tenaga kerja langsung: tenaga kerja yang dapat ditelusuri secara langsung pada barang atau jasa yang sedang diproduksi. Pengamatan secara fisik dapat digunakan dalam mengukur kuantitas karyawan yang terlibat dalam memproduksi suatu produk dan jasa.
3.                   Overhead: semua biaya produksi (selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung) dikelompokkan dalam satu kategori yang disebut overhead.




·                     Laporan laba rugi: Perusahaan manufaktur
1.                   Harga produk produksi: mencerminkan total biaya barang yang diselesaikan selama periode berjalan.
2.                   Barang dalam proses: terdiri atas semua unit yang telah diselesaikan sebagian dalam produksi pada titik waktu tertentu.
·                     Laporan laba rugi: Perusahaan jasa
      Perusahaan jasa tidak memiliki persediaan awal atau akhir barang jadi. Berbeda dari perusahaan    manufaktur, perusahaan jasa tidak memiliki persedian barang jadi karena tidak mungkin menyimpan jasa.

Sumber Referensi :

http://ekonomiplanner.blogspot.co.id/2014/06/dasar-dasar-akuntansi-manajemen.html


KESEHATAN DAN RAHASIA BANK

KESEHATAN DAN RAHASIA BANK

1.       Pengertian Kesehatan Bank
-          Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal.
-          Mampu memenuhi semua kewajiban dengan baik sesuai dengan peraturan perbankan.
Kegiatannya meliputi:
1.       Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan dari modal sendiri.
2.       Kemampuan mengelola dana.
3.       Kemampuan menyalurkan dana kemasyarakatan.
4.       Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain.
5.       Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

2.       Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; UU tersebut menetapkan:
1.       Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentalibilitas, solvalibitas dan aspek lain.
2.       Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan usaha lainnya.
3.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang di tetapkan oleh Bank Indonesia.
4.       Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku buku dan berkas-berkas yang ada padanya.
5.       Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
6.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7.       Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

3.       Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a.       Pemegang saham menambah modal
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank
c.       Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d.      Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
e.      Bank di jual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
f.        Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
g.       Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.






1.       Tujuan Penerapan Kerahasiaan Bank
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
a.       Integritas pengurus
b.      Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
c.       Kesehatan bank yang bersangkutan
d.      Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank".Data nasabah yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannnya dari bank dirahasiakan kepada orang lain. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam undang-undang perbankan.

2.       Dasar Hukum
                Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
                Definisi tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas dan cenderung kurang jelas mengenai rahasai bank. Pembatasan didasarkan pada istilah “menurut kelaziman dunia perbankan” sehingga batasannya sangat tergantunga pada interpretasi dari istilah “kelaziman”. Interpretasi satu orang dengan orang lain mungkin berbeda. Secara umum batasan tersebut juga dapat diartikan bahwa rahasia bank mencakup data milik nasabah deposan maupun nasabah debitor. 
                Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannnya undang-undang no7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap rahasia bank, maka undang-undang diperbaharui dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
                Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank dalam pasal 1 butir 1 menjadi: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
                Undang-undang ini membatasi rahasia bank hanya pada nasabah deposan atau penyimpan dana. Perubahan ini membawa 2 (dua) macam konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini akan dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Kedua, perubahan ini sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Di samping dua konsekuensi tersebut, masih terdapat satu permasalahan yang akan muncul pada saat penentuan suatu data termasuk rahasia bank atau bukan. Nasabah debitor biasanya juga sekaligus sebagai nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah tergolong data nasabah penyimpan atau nasabah peminjam merupakan sesuatu yang tidak mudah. Masalah tersbut sebenarnya ssudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
                Penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Penjelasan pasal 40 adalah “ apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.
Secara lebih rinci Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a.       Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.      Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
c.       Ketentuan tresebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
d.      Pihak terafiliasi adalah:
·         Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
·         Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
·         Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.


3.       Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
1.       Kepentingan perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

2.       Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin

3.       Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.

4.       Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank Indonesia.

5.       Tukar-menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain.

6.       Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

7.       Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut


4.       Sanksi Atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
a.       Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
b.      Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
c.        Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Sumber referensi :

http://estywidyastuty.blogspot.co.id/2014/01/kesehatan-dan-rahasia-bank.html